Kewajiban dan Hak Guru Menurut UU No 14 Tahun 2005.
Kewajiban Guru (Pasal 20)
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajara.
- Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
- Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
- Menjunjung tinggi peraturan perundang undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai nilai agama dan etika, dan
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Hak Guru (Pasal 14 ayat 1)
- Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
- Mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
- Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
- Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas kepr
- Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
- Profesionalan.
- Memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang undangan.
- Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
- Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
- Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
- Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan / atau
- Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.