Minggu, 07 Agustus 2011

Kewajiban dan Hak Guru

Kewajiban dan Hak Guru Menurut UU No 14 Tahun 2005. 
Kewajiban Guru (Pasal 20) 
  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajara. 
  2. Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni. 
  3. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. 
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai nilai agama dan etika, dan 
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 
Hak Guru (Pasal 14 ayat 1) 
  1. Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. 
  2. Mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. 
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. 
  4. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas kepr 
  5. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  6. Profesionalan. 
  7. Memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang undangan.
  8. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. 
  9. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. 
  10. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. 
  11. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan / atau 
  12. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.